Jumat, 04 Desember 2009

Gantung Koruptor : Bedakan Hukum Bisnis dan Hukum Publik (Study Kasus Bank Century) Hasil Diskusi dengan Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S

Menilai kesalahan orang lain adalah suatu perbuatan yang mudah dilakukan oleh siapa saja. Dengan tanpa harus belajar tentang norma atau peraturan-peraturan yang ada disekelilingnya. Paradigma berfikir seperti ini adalah cara berifikirnya orang yang tidak berpendidikan atau lebih akrabnya diistilahkan dengan orang primitive.
Budaya primitivisme ternyata masih menjalar dalam sebagian pejabat kita. Dengan tanpa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku,dengan dalih menyelamatkan negara maka apapun perbuatan seseorang dapat dengan mudah dianggap sebagai suatu kesalahan.
Kasus yang sekarang sudah merebak adalah tentang Century Gate. Kebanyakan orang kasus senturi ini murni pelanggaran pidana yang harus ditindak lanjuti dengan pola penerapan hukum public. Indikasi ini tercium dengan adanya kerugian yang diderita oleh negara dengan nilai triliuanan rupiah. Sudah benarkah tuduhan tersebut ?
Sebelum membahas ke kasus tersebut, sebelumnya penulis ingin mendeskripsikan suatu perumpamaan yang bisa kita cerna dengan mudah terkait dengan kasus tersebut di atas. Keuangan yang bersumber dari APBN atau APBD haruslah dipertanggungjawabkan dengan benar sesuai dengan fungsi dan tujuannya. Semisal, seorang pegawai negeri yang tiap bulannya mendapatkan gaji dari pemerintah pada suatu ketika atas kewajiban hariannya dia tidak dapat melaksanakan tugasnya seperti biasanya yang mengakibatkan proses pemerintahan di instansi tersebut terhambat. Akibat dari tidak dapat menjalankan kewajiban tersebut ada kemungkinan potensi kerugian negara yang terjadi akibat dari perbuatannya. Ditambah lagi uang negara yang dibayarkan untuk gaji bulanannya adalah diasumsikan bahwa yang bersangkutan bekerja dengan baik dalam kurun waktu satu bulan. Pertanyaan dari deskripsi ini adalah apakah perilaku sebagaimana yang tersebut diatas dikategorikan sebagai tindak pidana ? Bagaimana pola penanganannya ?
Frame lain misalnya, sebuah yayasan. Dalam undang-undang yayasan disebutkan bahwa seluruh harta kekayaan yayasan adalah milik Negara. Kalau seandainya seseorang mendirikan sebuah yayasan yang berbadan hukum untuk mengadakan proses pendidikan dan pada suatu ketika yayasan yang orang tersebut pimpin mengalami kerugian. Bagaimanakah perlakuan hukum yang akan didapatkan orang tersebut ? padahal yang namanya orang usaha pasti mungkin sesekali merugi, ditambah lagi dengan yayasan yang sudah pasti tidak berorientasi pada profit.
Berangkat dari dua deskripsi diatas harusnya ada persamaan persepsi terhadap perlakuan hukum yang harus diterima dari masing-masing pelaku pada kasus tersebut. Antara hukum publik yang digunakan dan ranah hukum bisnis yang juga harus diperhatikan.
Terkait dengan kasus century, menurut hemat penulis perlu ada penelusuran terhadap jenis dari masing-masing kesalahan yang diperbuat. Manakah yang menyalahi ketentuan dari hukum public dan manakah yang menyalahi ketentuan dari hukum bisnis. Ini yang perlu semua orang pahami.
Inti dari tulisan ini adalah, jangan sampai ada orang yang salah menerapkan ketentuan hukum yang berlaku sehingga merugikan orang lain yang dapat memperkeruh analisa kasus yang bersangkutan. Perlakukan pelaku yang melanggar secara hukum public dengan layak dan bedakan dengan orang yang melakukan kesalahan dari ketentuan hukum bisnis.