Jumat, 04 Desember 2009

Gantung Koruptor : Bedakan Hukum Bisnis dan Hukum Publik (Study Kasus Bank Century) Hasil Diskusi dengan Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S

Menilai kesalahan orang lain adalah suatu perbuatan yang mudah dilakukan oleh siapa saja. Dengan tanpa harus belajar tentang norma atau peraturan-peraturan yang ada disekelilingnya. Paradigma berfikir seperti ini adalah cara berifikirnya orang yang tidak berpendidikan atau lebih akrabnya diistilahkan dengan orang primitive.
Budaya primitivisme ternyata masih menjalar dalam sebagian pejabat kita. Dengan tanpa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku,dengan dalih menyelamatkan negara maka apapun perbuatan seseorang dapat dengan mudah dianggap sebagai suatu kesalahan.
Kasus yang sekarang sudah merebak adalah tentang Century Gate. Kebanyakan orang kasus senturi ini murni pelanggaran pidana yang harus ditindak lanjuti dengan pola penerapan hukum public. Indikasi ini tercium dengan adanya kerugian yang diderita oleh negara dengan nilai triliuanan rupiah. Sudah benarkah tuduhan tersebut ?
Sebelum membahas ke kasus tersebut, sebelumnya penulis ingin mendeskripsikan suatu perumpamaan yang bisa kita cerna dengan mudah terkait dengan kasus tersebut di atas. Keuangan yang bersumber dari APBN atau APBD haruslah dipertanggungjawabkan dengan benar sesuai dengan fungsi dan tujuannya. Semisal, seorang pegawai negeri yang tiap bulannya mendapatkan gaji dari pemerintah pada suatu ketika atas kewajiban hariannya dia tidak dapat melaksanakan tugasnya seperti biasanya yang mengakibatkan proses pemerintahan di instansi tersebut terhambat. Akibat dari tidak dapat menjalankan kewajiban tersebut ada kemungkinan potensi kerugian negara yang terjadi akibat dari perbuatannya. Ditambah lagi uang negara yang dibayarkan untuk gaji bulanannya adalah diasumsikan bahwa yang bersangkutan bekerja dengan baik dalam kurun waktu satu bulan. Pertanyaan dari deskripsi ini adalah apakah perilaku sebagaimana yang tersebut diatas dikategorikan sebagai tindak pidana ? Bagaimana pola penanganannya ?
Frame lain misalnya, sebuah yayasan. Dalam undang-undang yayasan disebutkan bahwa seluruh harta kekayaan yayasan adalah milik Negara. Kalau seandainya seseorang mendirikan sebuah yayasan yang berbadan hukum untuk mengadakan proses pendidikan dan pada suatu ketika yayasan yang orang tersebut pimpin mengalami kerugian. Bagaimanakah perlakuan hukum yang akan didapatkan orang tersebut ? padahal yang namanya orang usaha pasti mungkin sesekali merugi, ditambah lagi dengan yayasan yang sudah pasti tidak berorientasi pada profit.
Berangkat dari dua deskripsi diatas harusnya ada persamaan persepsi terhadap perlakuan hukum yang harus diterima dari masing-masing pelaku pada kasus tersebut. Antara hukum publik yang digunakan dan ranah hukum bisnis yang juga harus diperhatikan.
Terkait dengan kasus century, menurut hemat penulis perlu ada penelusuran terhadap jenis dari masing-masing kesalahan yang diperbuat. Manakah yang menyalahi ketentuan dari hukum public dan manakah yang menyalahi ketentuan dari hukum bisnis. Ini yang perlu semua orang pahami.
Inti dari tulisan ini adalah, jangan sampai ada orang yang salah menerapkan ketentuan hukum yang berlaku sehingga merugikan orang lain yang dapat memperkeruh analisa kasus yang bersangkutan. Perlakukan pelaku yang melanggar secara hukum public dengan layak dan bedakan dengan orang yang melakukan kesalahan dari ketentuan hukum bisnis.

Sabtu, 28 November 2009

Menakar Nilai Rupiah dalam Penegakan Hukum di Indonesia (Sebuah Refleksi Kemanusiaan yang Berkeadilan)

Perkembangan iklim ekonomi dan usaha di Indonesia belakangan ini mengalami tren positif. Hal ini dapat diketahui dari berbagai laporan yang disampaikan oleh berbagai instansi terkait di akhir tahun 2009 ini. Kepercayaan investor (local ataupun asing) yang meningkat, daya beli masyarakat yang menunjukan grafik meningkat menjadikan modal awal untuk mendesain ketahanan perekonomian nasional untuk sedikitnya lima tahun yang akan datang.
Fokus program pemerintah dalam skala 100 hari kerja menurut pengamatan penulis belumlah terlihat dengan jelas dan terarah. Hal ini mungkin ditengarai oleh padatnya kegiatan luar negeri Presiden dan menumpuknya kasus kriminalitas beberapa lembaga negara yang menuntut perhatian serius dari pemangku jabatan paling penting di negeri ini. Sebut saja kasus yang sudah mulai redup ini, misalnya kasus “salah tangkap” pejabat KPK oleh Polri dan Mahkamah Agung (MA). Kasus pidana lainnya adalah terkait dengan mantan Menteri Kelautan yang beberapa waktu lalu telah dibebaskan dari rumah tahanan (rutan).
Ditengah maraknya kasus-kasus besar yang sedang di ekspose oleh masyarakat pers, kita melihat adanya ketimpangan terhadap proses pengadilan di Indonesia. Kalau kita menilik pada kasusnya Ibu Minah sang “Pahlawan Kakao” yang telah dijatuhi vonis 1,5 bulan penjara dan 3 bulan masa percobaan atas perilakunya mencuri 3 buah biji cokelat senilai dua ribu seratus rupiah. Putusan ini (vonis) menurut sebagian orang dianggap telah memenuhi keadilan. Alasannya adalah bahwa putusan ini dikomparasikan dengan kasusnya seorang “maling ayam”. Dan, mungkin ini sudah benar vonisnya. Namun, menurut pengamatan penulis kasus “Pahlawan Kakao” ini secara tidak langsung telah menggugah mata kita untuk melhat kembali (review) terhadap proses hukum yang berlaku di negara ini. Minah, Pahlawan Kakao memang salah secara perilaku, namun tingkat kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan Minah tersebut adalah tidak seberapa jika kita membandingkannya dengan kasus Century Gate yang berpotensi merugikan keuangan negara sedikitnya Rp. 3 Triliun (masih dugaan).
Dari deskripsi kasus ini paling tidak kita dapat memberikan penilaian secara independen dan manusiawi sebagai berikut :
Pertama, bahwa ada kejanggalan terhadap penilaian seorang hakim dalam menentukan putusan sebuah kasus. Sudahkah seorang hakim memenuhi rasa keadilan, nilai manfaat dan kebenaran untuk semua pihak yang berperkara ?
Kedua, hendaknya ada kesepahaman seorang hakim dalam menakar nilai rupiah terhadap kerugian Negara yang muncul akibat dari perilaku seseorang, bukan berdasarkan pada siapa dan dari mana kasus ini berasal? Sebab jika berdasarkan pada siapa yang berkara, darimana perkara ini berasal maka secara manusiawi seorang hakim tidak bisa bertindak secara obyektif dan akan selalu terdapat perbedaan yang menyolok dalam menakar nilai rupiah terhadap penilaian kerugian negara.
Ketiga, seorang hakim atau Pemerintah hendaknya dalam mebuat suatu putusan atau perundang-undangan harus didasarkan pada ruh dari Ius Constituendum (tidak hanya ius constitutum saja yang berlaku), sehingga putusan atau peraturan yang lahir dapat menjadi referensi terhadap kasus-kasus yang pernah ada dan kasus yang kemungkinan akan ada pada periode waktu selanjutnya. Disamping itu juga dengan nilai futuristik tersebut seorang hakim atau Pemerintah akan dapat bertindak lebih bijak dan adil dalam membuat suatu putusan atau peraturan.
Pekerjaan rumah yang tidak mudah harus segera diselesaikan oleh Pemerintahan yang baru beberapa bulan ini terbentuk. Mungkinkah perbaikan dalam penegakan keadilan di Indonesia ini menjadi skala prioritas masa kepemimpin Presiden dan Kabinet Bersatu Jilid II untuk lima tahun ke depan? Layak kita tunggu untuk periode tahun berikutnya (1 tahun saja) sebagai tolok ukur dari keseriusan Pemerintah dalam berpihak kepada masyarakat khususnya di bidang hukum, sehingga diharapkan tragedy Minah si “Pahlawan Kakao” tidak terulang lagi walaupun belakangan ini potensi tersebut sudah muncul di beberapa daerah yang ada di Indonesia.
Akhirnya, selamatkan Indonesia, tegakkan keadilan dan keberpihakan secara proporsional bagi orang-orang yang layak mendapatkan perlindungan. Basmi dan hancurkan koruptor dan selector pengadilian (mafia kasus).

Sabtu, 29 Agustus 2009

Analisis Ekonomi dan Komersialisme Masyarakat

Ramadhan 1430 H telah berlangsung, persis satu bulan sebelumnya berbarengan dengan registrasi tahun ajaran baru siswa-mahasiswa. Sebentar lagi iedul Fitri dan Tahun Baru. Apa arti dari prolog ini ?
Perilaku budaya masyarakat Indonesia yang cenderung komersil, menjadikan hampir setiap investor (lokal dan asing) tertarik menanamkan modalnya di tanah air tercinta ini. Sebut saja seperti Carefoor, Indogroup, dan Telkomsel, sebagai salah satu investor besar di Indonesia. Kaitannya dengan itu semua, pola hidup yang tidak mau repot, ketatnya tuntutan kehidupan membuat masyarakat lupa bahwa perlu adanya pengaturan terhadap harga produk perusahaan terkait sehubungan dengan keterbatasan pendapatan dan banyaknya kebutuhan masyarakat yang bergantung pada produk tersebut.
Di bulan puasa ini, tingkat komersialisme masyarakat meningkat, kebutuhan pangan naik, biaya belanja bulanan membengkak, namun penghasilan tetap. Adanya kenaikan harga yang tidak terkontrol dari masing-masing item produk membuat beban masyarakat bertambah seiring dengan tuntutan dalam melunasi kebutuhan pendidikan. Periode waktu yang hampir datang bersamaan sudah tidak dapat dielakan lagi. Sebagai contoh, Saya berasumsi, seandainya ada sebuah keluarga dengan dua anak yang sama-sama mengenyam pendidikan SLTA dan PT, sedangkan orang tuanya berprofesi sebagai PNS golongan menengah dengan gaji bulanan sekitar 4 juta. Kemudian pada saat bersamaan, di tahun ajaran baru masing-masing melakukan registrasi pada tingkat pendidikannya masing-masing. Pertanyaannya, berapa uang yang harus dikeluarkan kedua orang tua tersebut untuk biaya pendidikan di awal tahun ajaran ? Cukupkah dengan hanya 2.5 juta ? bagaimana mereka menutupi kebutuhan bulanannya ? dengan merangkaknya harga kebutuhan pokok di bulan ramadhan. Cukupkah hanya dengan bermodalkan sisa 1,5 juta untuk biaya hidup satu bulan? Silahkan anda menjawab.
Ini adalah asumsi seorang pegawai dengan penghasilan tetap dan berstatus sosial cukup mapan. Pertanyaan selanjutnya adalah, bagaimana dengan mereka (masyarakat Indonesia) yang penghasilan bulanannya hanya 2 juta dengan jumlah anggota keluarga yang sama ? Atau bagaimana nasib sebuah keluarga yang pendapatannya hanya 1 juta atau kurang dari itu ? Silahkan anda renungkan !
Maraknya kasus kriminalisme dengan berdalih kebutuhan hidup tidaklah sedikit jumlahnya. Kemiskinan yang penulis temui diberbagai pelosok pedesaan hendaklah membuka mata pemerintah dalam upaya mensejahterakan rakyatnya untuk lebih intens lagi.
Adanya program pengentasan kemiskinan yang digulirkan pemerintah, menurut pengamatan penulis bagus secara konseptual, namun tidak berdampak serius pada lapisan masyarakat bawah. Bagaimana ini bisa terjadi ? Apakah hanya sekedar tebar pesona ? Atau program yang penting bapak senang saja? Silahkan anda berpendapat.
Ini adalah masalah klasik dari tahun ke tahun yang tak berujung. Coba kita deskripsikan, dalam satu tahun setidaknya terjadi empat potensi kenaikan harga sebuah produk. Pertama, pada awal tahun baru, kedua, pada saat menjelang ramadhan atau idul fitri, ketiga, pada saat tahun ajaran baru pendidikan, dan terakhir pada saat terjadi kebijakan pemerintah yang mengharuskan untuk itu.
Bagi penulis, kontrol pemerintah terhadap kenaikan harga dirasa belum mengena pada sasaran dan baru sebatas di permukaan. Ini dibuktikan dengan berulangnya permasalahan ini dari tahun ke tahun. Pemerintah belum bisa mendesain suatu rancangan program (terkait kenaikan harga di grassrote) yang bersifat konstan dan futuristik, tidak hanya sebatas stimulasi saja yang terkesan sengaja tidak mau tahu terhadap kesulitan masyarakat dalam memenuhi haknya untuk mendapatkan pekerjaan, kesehatan, pendidikan, sandang dan pangan.
Harapan terbesar dari penulis adalah bahwa terjadi perubahan kebijakan yang signifikan sampai dengan di tingkat pasar dalam hal kontrol harga, sehingga masyarakat kelas ekonomi bawah dapat benar-benar merasakan manfaatnya. wallahu'alam.